Ketika Negara Menjadi Mesin Elektoral
Empat kekuatan republik di luar negara, yakni solidaritas sosial, pengetahuan, ekonomi, dan moral publik, harus dipertemukan dalam formasi usaha bersama warga.
Sudirman Said
Rektor Universitas Harkat Negeri
Tajuk Rencana Kompas (22/5/2026) mengambil judul yang mengusik rasa akal, ”Ingat Rakyat, Bukan Segelintir Orang”. Kita ingin melampaui apa yang tersurat dan berusaha menggali apa yang tersirat.
Pilihan frasa ”ingat rakyat” sangat mungkin hendak berbicara tentang substansi, bukan sekadar prosedur. Apabila diletakkan dalam momen peringatan 28 tahun reformasi, frasa tersebut menjadi lebih bertenaga, karena seperti tengah mempersoalkan arah penyelenggaraan negara: apakah sudah selalu setia kepada republik atau sebaliknya? Pada titik inilah kita tergerak secara etik, untuk melihat kembali apa yang telah dan sedang terselenggara, tentu dengan menggunakan optik jernih republik, sebagaimana yang tersusun dalam Pembukaan UUD 1945.
Ada tiga peristiwa yang diajukan di sini untuk menjadi bahan refleksi. Pertama, Aksi Kamisan, yang pada 21 Mei 2026 telah berlangsung selama 908 minggu, di seberang Istana Merdeka. Kesetiaan dan ketekunan untuk bertahan selama dua dasawarsa, melewati tiga presiden, telah merupakan kekuatan tersendiri. Publik mungkin dapat menangkap pesan mendalam, bahwa ”yang hilang”, tidak boleh ”hilang” begitu saja, tanpa kejelasan dan tanpa pertanggungjawaban. Ibu Sumarsih menegaskan, ”Kami terus mendesak kasus ini dipertanggungjawabkan di meja pengadilan sesuai aturan di dalam Undang-Undang Pengadilan HAM” (Kompas, 23/5/2026). Selain itu, bahwa ”yang hilang” sesungguhnya membawa agenda pembaruan, yang dengan sendirinya memunculkan semacam tuntutan moral, agar yang belum selesai dapat dituntaskan. Mengapa tidak kunjung mendapatkan perhatian yang sebanding? Lewat lagu ”Siang Seberang Istana” karya Iwan Fals, kita mencicil jawabannya: ”Ribuan jerit di depan hidungmu/Namun yang ku tahu tak terasa mengganggu/…..”
Kedua, film dokumenter Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita. Atas nama ”ketahanan pangan” dan ”transisi energi”, seluas 2,5 juta hektar hutan Papua akan diubah menjadi perkebunan industri. Proyek itu menjadi salah satu deforestasi terbesar dalam sejarah dunia modern (Kompas.id, 12/5/2026). Masyarakat adat yang telah hidup sejak sebelum republik berdiri tentu tidak tinggal diam. Masyarakat memasang salib raksasa dan palang adat sebagai tanda perlawanan. Gerakan Salib Merah menyebar ke seluruh wilayah selatan Papua. Setidaknya 1.800 salib telah ditancapkan untuk menghadang perusahaan dan militer (Kompas.id, 12 Mei 2026).
Film ini menambah bobot aspirasinya, ketika penayangannya menimbulkan kontroversi, dan sempat ”dilarang” di beberapa tempat. Satu gambar dengan dua makna: orientasi pembangunan nasional yang mengesklusi warga; dan penyelenggaraan pembangunan yang bersifat eksklusif (tertutup), karena itu menghadirkannya ke hadapan publik menjadi masalah tersendiri.
Ketiga, gejolak ekonomi, dan potensinya mengarah kepada krisis. Ketika rupiah mencapai angka psikologisnya, ingatan publik langsung pergi ke 1998 kendati kondisi berbeda (Chatib Basri, ”Rupiah, Risiko, dan Ingatan 1998”, Kompas 3/5/2026). Memang benar jika dikatakan bahwa masyarakat bawah tidak bertransaksi dengan dolar AS karena memang undang-undang tidak memperbolehkan.
Masalahnya bukan di sana, melainkan pada kenyataan bahwa sekitar sepertiga utang pemerintah masih berdenominasi valuta asing, lebih tinggi dari negara-negara di kawasan. Artinya, setiap pelemahan rupiah langsung meningkatkan nilai utang dan beban bunga dalam rupiah (Irman Faiz, ”Menjaga Jangkar Fiskal di Tengah Badai Ekonomi Global”, Kompas 11/3/2026).
Kompleksitas meningkat, karena di balik angka pertumbuhan ekonomi pada Q1-2026, ternyata terdapat faktor peningkatan signifikan pengeluaran pemerintah.
Pertumbuhan yang bertumpu pada pengeluaran pemerintah yang dibiayai utang selain tidak menjadi keberlanjutan juga berpotensi meningkatkan profil risiko fiskal di masa depan (A Prasetyantoko, ”Memahami Dinamika Pertumbuhan Ekonomi”, Kompas, 12/5/2026). Chatib menyelipkan pesan: risiko terbesar bukan pada angka, melainkan pada kredibilitas (Kompas, 3/5/2026).
Ketiga peristiwa ini menunjukkan dengan terang relasi yang tegang antara penyelenggaraan negara, kepentingan publik, dan pengalaman konkret rakyat. Barangkali inilah makna tersembunyi dari tajuk harian ini. Apabila demikian adanya, bagaimana cara kita membaca secara lebih utuh? Tulisan Haryadi dan Andi Wijayanto, ”Evolusi dan Trajektori Politik Ekonomi Indonesia (1945-2045)”, dalam buku Jam Pasir Indonesia, Menakar Masa Depan Indonesia dari Butir Kuasa dan Ketimpangan (2026) membantu kita memahami keadaan lewat lintasan panjang satu abad Indonesia. Periode ini (1998-2025) digambarkan sebagai momen ”pembusukan politik” dan ”benturan peradaban”. Pelemahan KPK, yang dirumuskan publik sebagai #reformasidikorupsi (2019), merupakan jejak terang pelemahan institusi.
Yanuar Nugroho dengan cara lain mengatakan: barangkali soal mendasar yang dihadapi negeri ini adalah tengah ambruknya keadaban cara bernegara kita (Kompas, 7/10/2025). Haryadi dan Andi Wijayanto memberi titik jelas, Pemilu 2024 merupakan puncak ”pembusukan politik”.
Kuasa elektoral
Apa sebenarnya yang dibusukkan oleh proses? Apakah mungkin tren pembusukan dibalik dan menjadi gerak ”reinstitusionalisasi”, sebagaimana yang ditawarkan Haryadi dan Andi Wijayanto. B Herry Priyono (Kompas, 28/6/2011) dalam uraiannya tentang korupsi mengatakan: ”Korupsi bukan hanya pencurian dan penggelapan uang negara, melainkan juga pembusukan kehidupan bersama.” Lebih jauh dikatakannya, yang membusuk bukan hanya watak dan tindakan para pelakunya, melainkan juga tujuan, proses, dan kinerja kelembagaan institusi. Sementara itu, kinerja jaringan kelembagaan institusi-institusi itu adalah penyangga mutlak hidup bersama.
Kesemuanya itu hanya bermakna jika dan hanya jika setiap lembaga berkinerja persis seperti maksud adanya. Masalahnya, bagaimana jika pembusukan telah menyeluruh, dengan konfigurasi institusi telah sedemikian sehingga tidak lagi dalam orientasi republik, melainkan pada kepentingan jangka pendek, dengan arah utama mempertahankan stabilitas dan status quo, alias tetap di atas tribune kekuasaan.
Oleh sebab itulah, ketika pemilu dinyatakan sebagai puncak pembusukan, maka pertanyaannya apakah proses itu akan berlanjut? Apakah ada alasan untuk tidak berlanjut? Atau bahkan secara ”struktural” kepentingan untuk tetap berlanjut akan melampaui kepentingan apa pun.

Riant Nugroho dalam opininya, ”Personalisasi Demokrasi Kita” (Kompas, 25/5/2026), menggambarkan, ” …ada kesan kuat mengaburnya batas antara kepentingan publik dan kepentingan kekuasaan. Kebijakan publik dikemas sebagai kepentingan rakyat, sementara secara gamblang tampak berisi upaya cerdas menjaga legitimasi personal dan memperpanjang umur kekuasaan. Bahkan, kekuasaan menganggap bahwa rakyat, sejak mereka memilihnya menjadi pemimpin, maka mereka adalah miliknya. Tidak ada alasan untuk berbeda.”
Dengan lensa ini, secara lebih sederhana dapat dikatakan bahwa telah berlangsung pergeseran orientasi yang substansial. Bukan suatu keberlanjutan republik, melainkan keberlanjutan kekuasaan. Suatu kecenderungan yang menguat dalam satu dasawarsa terakhir.
Demokrasi, dengan demikian, mengalami dua reduksi sekaligus. Satu, dipersempit dari substansi menjadi sekadar prosedur elektoral. Dua, prosedur itu sendiri perlahan tidak lagi bertumpu pada prinsip kesetaraan warga, melainkan semakin ditentukan oleh uang, kuasa, dan kemampuan mengelola dukungan politik (Burhanudin Muhtadi, 2023). Dalam keadaan demikian, petahana akan cenderung menarik sumberdaya negara ke dalam kompetisi politik, sementara rakyat dibiarkan tidak hadir sebagai subjek demokrasi.
Firman Noor (Kompas, 2/11/2025) mengingatkan bahwa situasi seperti ini memungkinkan kekuatan antidemokrasi memperoleh dukungan diam-diam dari warga yang tidak lagi melihat hubungan nyata antara demokrasi dan masa depan hidup mereka. Akibatnya, pemilu tidak lagi sekadar mekanisme memilih pemimpin, tetapi berubah menjadi pusat orientasi penyelenggaraan negara. Legitimasi tidak dibangun dari kualitas institusi, keadilan hukum, atau kemampuan membangun kepentingan bersama, melainkan melalui kemampuan mempertahankan dukungan elektoral.
Di titik itulah negara perlahan bersalin rupa: bukan lagi terutama penjaga republik, tetapi sistem yang aktif memproduksi legitimasi bagi keberlanjutan kekuasaan itu sendiri.
Integrasi dan restriksi
Apa yang memungkinkan kesemuanya itu? Ada dua jalur yang mungkin dapat menjelaskan, yakni integrasi dan restriksi. Integrasi ”merangkul” kekuatan republik melalui akses, sumber daya, pengakuan, perlindungan, dan stabilitas, sedangkan restriksi menghukum jarak kritis melalui pengabaian suara, penyempitan partisipasi, kendali media, tekanan hukum, stigma sosial, dan risiko ekonomi. Keduanya bukan jalur terpisah, melainkan mekanisme yang saling mengunci. Yang mendekat diberi ruang, yang menjauh dibuat menanggung biaya.
Dalam medan seperti itu, masyarakat sipil, dunia usaha, kampus, media, dan kelompok keagamaan, tentu tidak sukarela ”menerima” keadaan. Keadaan dibuat sedemikian rupa sehingga ketergantungan berlangsung secara masuk akal. Agenda keadilan, iklim usaha, dukungan riset, kebebasan akademik, kerukunan sosial dan pluralisme, dan perlindungan kelompok rentan, perlahan dibayangkan hanya mungkin melalui kedekatan dengan pusat kuasa. Harapan yang semula wajar dan sah berubah menjadi kebutuhan akses.
Di titik ini, pelemahan institusi tidak tampil sebagai keruntuhan, tetapi perubahan orientasi. Seluruh institusi, seperti parlemen, pengadilan, birokrasi, pemilu, universitas, media, dan lembaga pengawas tetap bekerja, tetapi fungsi republiknya bergeser. Kebijakan publik menjadi pengelola dukungan, hukum jadi pengendali risiko politik, pengetahuan menjadi pemasok pembenaran, dan ruang informasi menjadi arena pengaturan persepsi. Pelemahan justru bekerja melalui institusi yang tetap aktif.
Maka, negara sebagai mesin elektoral berlangsung bukan terutama karena semua pihak ”menerima” begitu saja kepadanya, melainkan karena ia berhasil membentuk keadaan sehingga mereka yang keluar dari orbitnya menjadi mahal. Republik kehilangan daya korektif bukan karena seluruh kekuatan dibungkam, melainkan karena terlalu banyak kekuatan dibuat bergantung pada pusat yang seharusnya mereka awasi.
Inilah bentuk yang ingin disebut di sini sebagai kolonisasi politik yang paling efektif: kekuasaan tidak hanya memaksa, tetapi menciptakan kondisi agar ketergantungan tampak sebagai pilihan paling rasional.
Pemulihan
Apakah masih mungkin mengembalikan yang berubah? Jawabannya masih mungkin, tetapi tidak dalam pengertian waktu yang longgar. Jaleswari Pramodhawardani (2026:ix) mengingatkan bahwa perubahan selalu mungkin, tetapi kesempatan tidak pernah tidak terbatas. Dalam metafora jam pasir, setiap butir pasir yang jatuh adalah keputusan yang sudah dibuat, kesalahan yang sudah dibayar, dan peluang yang sudah terbuang. Karena itu, gerak waktu yang satu arah memaksa republik mengambil langkah yang tepat, sadar, dan mungkin.
Apa yang mungkin dikerjakan sebagai sebuah inisiatif adalah, pertama, mengakui bahwa republik tidak sedang baik-baik saja. Kedua, membongkar mata rantai ketergantungan yang membuat stabilitas, pembangunan, bantuan, pengakuan, dan akses seolah hanya mungkin melalui kedekatan dengan pusat kuasa. Ketiga, membangun kembali daya hidup warga melalui kerja bersama yang konkret. Di titik inilah pendekatan beyond politics menjadi penting: bukan menolak politik, melainkan mencegah seluruh kehidupan bersama diserap ke dalam logika reproduksi kekuasaan.
Prinsip dasarnya adalah subsidiaritas, yakni keputusan dan pengelolaan kehidupan bersama harus dikembalikan sedekat mungkin kepada warga, komunitas, dan ruang hidup yang terdampak. Prinsip ini berlaku bagi politik sehari-hari maupun sumber daya alam. Apa yang menyangkut kehidupan warga tidak boleh seluruhnya diserap oleh negara elektoral; apa yang menyangkut tanah, hutan, air, dan ruang hidup tidak boleh semata diperlakukan sebagai proyek, rente, atau cadangan likuiditas elektoral.
Empat kekuatan republik di luar negara, yakni solidaritas sosial, pengetahuan, ekonomi, dan moral publik, harus dipertemukan dalam formasi usaha bersama warga. Solidaritas memberi daya ikat, pengetahuan menyingkap kewajaran palsu, ekonomi menyediakan keberlangsungan hidup tanpa patronase, dan moral publik menjaga martabat manusia serta batas etik kekuasaan. Keempatnya tidak cukup berdiri sendiri, kesemuanya harus sanggup bekerja bersama dalam ruang konkret seperti komunitas lokal, jaringan pengetahuan, ekonomi sosial, pembelaan ruang hidup, dan pendidikan publik.
Negara tentu sudah selalu dibutuhkan, tetapi harus dikembalikan pada batas etiknya. Tugasnya bukan menjadi pusat tunggal yang menentukan seluruh makna kehidupan bangsa, melainkan menjaga keadilan umum, melindungi yang rentan, dan memastikan ruang hidup warga tidak dikuasai oleh politik maupun modal. Di titik itu, ”berkehidupan kebangsaan yang bebas” menjadi mungkin: kehidupan bersama yang tidak seluruhnya tunduk pada orbit kekuasaan, tetapi tumbuh dari kapasitas warga untuk berpikir, bekerja sama, menjaga ruang hidup, dan menjaga invariansi negara.
Sudirman Said, Rektor Universitas Harkat Negeri



