Korupsi MBG Bukan Sekadar Kasus Individu, tapi Kegagalan Desain Tata Kelola Kebijakan
Pencopotan mantan Kepala BGN jangan sampai mengalihkan akar persoalan karut-marut tata kelola MBG. Persoalan sistemik yang merupakan buah kegagalan desain kebijakan sejak awal.
Oleh: Ahmad Jilul QF; Canta Bayu Laksana; Grady Nagara
Pencopotan dan penetapan tersangka mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, oleh Kejaksaan Agung seakan hendak menunjukkan bahwa pemerintah "serius" memberantas korupsi dalam program prioritas Makan Bergizi Gratis (MBG). Jika nantinya terbukti melakukan tindak pidana korupsi, ketiganya memang layak dihukum. Akan tetapi, jangan sampai hingar-bingar pencopotan sekaligus penangkapan ini justru mengalihkan akar persoalan karut-marut tata kelola MBG menjadi sekadar masalah individual. Padahal yang kita hadapi adalah masalah sistemik: sebuah kegagalan desain kebijakan sejak awal.
Korupsi di Sepanjang Mata Rantai
Narasi korupsi yang ditonjolkan ke publik cenderung menyederhanakan persoalan ini menjadi semata praktik jual-beli titik SPPG. Padahal, konstruksi perkara yang dibangun justru menunjukkan bahwa penyimpangan terjadi di sepanjang rantai tata kelola program. Kejaksaan Agung sendiri menduga proses verifikasi mitra pada portal BGN diatur sedemikian rupa agar hanya yayasan-yayasan tertentu, yang sebagiannya terafiliasi dengan para tersangka, dapat ditunjuk menjadi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Pembiaran atas benturan kepentingan inilah yang membuat miliaran rupiah mengalir ke kantong yang salah.
Di titik rantai yang lain, penyidik menemukan indikasi intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK), di mana pengadaan barang dan jasa tidak didasarkan pada kebutuhan riil lapangan. Sebut saja ragam pengadaan "ajaib" yang sempat mengemuka di media: motor listrik, sepatu, tablet, hingga televisi. Semuanya adalah pengadaan tidak wajar yang terindikasi mark-up.
Inilah inti persoalan yang ingin MTI tegaskan: korupsi MBG bukanlah anomali, melainkan konsekuensi yang nyaris pasti dari desain kebijakan yang sejak awal membuka ruang diskresi berlebihan dan benturan kepentingan.
Pertama, aturan teknisnya sendiri memungkinkan ruang diskresi berlebihan. Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG memang membatasi yayasan hanya boleh memiliki maksimal 10 SPPG dalam satu provinsi dan 5 SPPG bila tersebar di lebih dari satu provinsi. Namun pembatasan itu langsung dimentahkan oleh klausul pengecualiannya sendiri: "kecuali yayasan instansi dan organisasi tidak ada pembatasan jumlah SPPG." Di sinilah letak permasalahannya, di mana penguasaan tersebut tidak dijelaskan dalam batasan yang tegas. Tidak ada kriteria tegas mengenai subjek dikecualikan, tidak ada parameter objektif untuk menilai kebutuhan pengecualian, dan tidak ada prosedur pengujian yang transparan. Rumusan seperti ini dapat memberi ruang terlalu besar bagi pengampu kebijakan untuk menentukan secara subjektif siapa saja yang boleh memiliki SPPG.
Kedua, tidak ada batasan kepemilikan di tingkat perorangan. Pembatasan hanya dikenakan pada badan hukum yayasan, bukan pada orang yang berada di baliknya. Konsekuensinya, satu orang dapat dengan mudah mengendalikan puluhan titik dapur dengan cara memecahnya ke dalam beberapa yayasan, atau bernaung di balik "yayasan instansi dan organisasi" yang tak dibatasi tadi.
BGN sendiri pernah mengonfirmasi bahwa seorang putri Wakil Ketua DPRD di Sulawesi Selatan mengelola sekitar 41 titik dapur MBG. Angka itu jauh melampaui batas yang berlaku bagi yayasan biasa, namun tetap dimungkinkan oleh desain yang ada. Tanpa kewajiban membuka kepemilikan manfaat (beneficial ownership), publik tidak pernah benar-benar tahu siapa yang sesungguhnya menguasai dapur-dapur yang dibiayai uang rakyat.
Ketiga, tidak ada larangan benturan kepentingan bagi lembaga pengawas. Hingga hari ini tidak ada aturan yang melarang anggota Polri, TNI, DPR/DPRD, maupun pejabat publik lain untuk memiliki dan mengelola dapur MBG. Akibatnya pun ganjil dalam logika bernegara: lembaga yang seharusnya mengawasi justru turut menjadi pemain. Polri, misalnya, tercatat aktif membangun SPPG melalui yayasan internalnya, dan ada satuan kepolisian resor yang membangun belasan titik dapur sekaligus. Ketika aparat penegak hukum dan wakil rakyat memiliki kepentingan ekonomi langsung di dalam program yang mestinya mereka awasi, fungsi pengawasan runtuh dari dalam. Yang tersisa hanyalah konflik kepentingan yang dilembagakan.
Keempat, kegagalan desain tata kelola juga merembet hingga ke rantai pasok. Kajian Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK menemukan bahwa perputaran uang Makan Bergizi Gratis (MBG) yang kembali ke ekonomi daerah berada di bawah 5 persen. Lebih telak lagi, hanya 1,54 persen pemasok SPPG yang berasal dari koperasi desa atau BUMDes. Artinya, alih-alih menghidupkan petani, peternak, dan pelaku usaha lokal sebagaimana dijanjikan, mayoritas nilai program justru kembali mengalir ke pemasok berskala besar di perkotaan. Komoditas, pada praktiknya, dikuasai segelintir pemain kota. Janji efek pengganda (multiplier effect) di desa nyaris tidak terbukti.
Ketimpangan ini kian diperparah oleh minimnya pengawasan berlapis, yang membuka celah bagi praktik-praktik eksploitatif di lapangan. Siaran Pers Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor: SIPERS-99/BGN/02/2026 secara benderang mengonfirmasi borok struktural ini. Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, mengungkapkan banyaknya laporan dari daerah seperti yang mengemuka dalam koordinasi di wilayah Solo Raya mengenai ulah para mitra SPPG yang secara sepihak me-mark up harga bahan baku pangan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Tidak berhenti pada penggelembungan harga, para mitra nakal ini bahkan mengunci rantai pasok dengan membatasi vendor hanya pada satu atau dua supplier besar yang mereka tunjuk. Praktik monopoli terselubung ini memaksa pengelola dapur dapur SPPG menerima pasokan bahan baku yang tidak hanya mahal, tetapi juga berkualitas buruk. Pasal 38 ayat (1) dalam Perpres No.115 Tahun 2025 tentang tata kelola penyelenggaraan program MBG secara normatif memprioritaskan pemanfaatan produk lokal dan pelibatan BUMDes serta koperasi, realitasnya justru dikangkangi oleh aliansi tak sehat antara mitra dan pelaku pasar skala besar. Akibatnya, kepala SPPG di tingkat tapak kerap tersandera: mereka dipaksa berkompromi dengan barang berkualitas rendah, memikul risiko hukum atas penyimpangan laporan keuangan, meskipun kadangkala mereka juga mendapat keuntungan dari hasil kompromi tersebut. sementara keuntungan ekonomi terbesar tetap tersedot ke atas.

Empat hal ini bukan kecelakaan yang berdiri sendiri. Semuanya berakar pada satu sumber yang sama: desain kebijakan yang memberi ruang terlampau besar bagi diskresi dan konsentrasi, sementara mekanisme pembatasannya dibiarkan keropos.
Pengawasan yang Ditinggalkan dan Tata Kelola yang Diabaikan
Persoalan diperparah oleh arsitektur pengawasan yang lemah secara struktural. Bayangkan program dengan lebih dari 60 juta penerima manfaat dan 30.000 SPPG serta akan terus bertambah, tanpa lembaga khusus dengan kapasitas mumpuni yang memang dirancang untuk mengawasinya secara independen. BGN sendiri berstatus sebuah "badan" yang terpusat dan tidak memiliki perwakilan struktural di daerah. Pengawasan praktis bertumpu pada koordinator regional dan kepala SPPG yang notabene sama-sama orang BGN, sementara pemerintah daerah, yang punya satuan tugas dan pengetahuan lapangan, justru kerap dikesampingkan dari proses pengawasan dan evaluasi. Sejumlah pemerintah daerah telah secara terbuka meminta untuk dilibatkan, namun belum ada kerangka yang mewajibkannya. Mengawasi puluhan ribu titik dari pusat, dengan rentang kendali sependek itu, adalah resep kegagalan.
Kelemahan ini berlapis dengan ketertinggalan regulasi yang dapat ditelusuri secara kronologis. BGN dibentuk melalui Perpres 83/2024 sebagai koordinator pelaksana MBG. Program mulai berjalan pada 6 Januari 2025 dan langsung diperluas ke ribuan SPPG. Namun sepanjang bulan-bulan pertama, belum ada kebijakan yang mengatur tata kelola dan mekanisme pelaksanaan secara komprehensif. Payung hukum tata kelola yang relatif lengkap seperti Perpres Nomor 115 Tahun 2025, baru hadir sekitar sepuluh bulan setelah program berjalan dalam skala masif dan menyerap puluhan triliun rupiah. Program lebih dahulu, perencanaan menyusul kemudian. Sebuah reverse planning policy yang rasanya belum pernah terjadi di Republik ini.
Dan persoalan regulasi belum selesai di situ. Payung hukumnya kini memang ada, tetapi aturan-aturan teknis turunannya belum lengkap, sementara petunjuk teknis yang sudah ada pun, justru sarat celah dan menyisakan ruang diskresi yang terlalu lebar. Dalam kerangka pencegahan korupsi, inilah titik yang paling perlu dibenahi: bukan sekadar menambah pasal, melainkan mempersempit ruang diskresi yang selama ini menjadi tempat persemaian penyimpangan.
Belum lagi bicara soal anggarannya yang sangat besar. BGN didukung alokasi APBN sebesar Rp85,27 triliun pada 2025 dan melonjak hingga Rp335 triliun pada 2026, meski belakangan dikoreksi menjadi sekitar Rp268 triliun di tahun yang sama. Bayangkan program triliunan yang menyedot sekitar sepersepuluh belanja APBN, dijalankan oleh ribuan yayasan tanpa kejelasan mekanisme transparansi maupun akuntabilitas. Maka yang terjadi adalah diskresi tak terkendali di tangan pejabat yang luput dari pertanggungjawaban publik. Sebagai warga negara pembayar pajak, kita memang sepatutnya marah melihat ini.
Bahaya Mereduksi Persoalan Sistemik Menjadi Semata Individual
Di sinilah letak kekhawatiran utama MTI. Pencopotan dan penahanan tiga pimpinan BGN adalah langkah penegakan hukum yang sah dan, jika dugaan terbukti, memang diperlukan. Namun ada risiko nyata bahwa peristiwa dramatik ini berfungsi sebagai "panggung akuntabilitas" yang justru menutup persoalan mendasarnya, seolah dengan menyingkirkan tiga aktor, persoalan dianggap selesai.
Reduksi semacam ini berbahaya karena tiga alasan. Pertama, ia memindahkan beban dari desain ke individu, padahal struktur yang memungkinkan penyimpangan tetap utuh; pejabat baru yang mewarisi arsitektur kebijakan yang sama akan menghadapi godaan yang serupa. Kedua, ia mengaburkan tanggung jawab politik atas keputusan mempercepat program melampaui kesiapan tata kelolanya, keputusan yang jelas tidak dibuat oleh tiga tersangka seorang diri. Ketiga, secara empiris, pendekatan parsial sudah terbukti tidak memadai: penutupan sebagian dapur yang ditempuh BGN sepanjang 2025 tidak mampu mengerem laju kasus keracunan. Menindak gejala tanpa membenahi sistem hanya memindahkan masalah, bukan menyelesaikannya.
Beranikah Pemerintah Mereset SPPG Bermasalah?
Maka pertanyaan yang sesungguhnya bukanlah siapa yang ditangkap, melainkan: beranikah pemerintah dan BGN benar-benar me-reset SPPG yang bermasalah secara struktural?
Selama ini gelombang penghentian operasional dapur yang terjadi mayoritas dipicu persoalan teknis; sanitasi, instalasi pengolahan air limbah, sertifikat laik higiene. Bukan pada persoalan yang jauh lebih mendasar: monopoli kepemilikan, benturan kepentingan, dan pengaturan mitra. Menutup dapur karena IPAL belum standar memang perlu, tetapi itu jauh lebih mudah secara politik ketimbang membongkar konsentrasi kepemilikan yang menyentuh nama-nama berpengaruh.
Ujian keberaniannya terletak di sini. Apakah pemerintah berani membatalkan penunjukan SPPG yang lolos lewat verifikasi yang diatur? Berani menertibkan entitas yang menguasai puluhan titik dapur di luar batas kewajaran? Berani menyetop benturan kepentingan ketika pemiliknya adalah aparat atau wakil rakyat? Catatan publik justru menunjukkan arah yang sebaliknya: sikap resmi yang berkembang cenderung menormalkan kepemilikan dapur oleh tokoh, partai, hingga aparat dengan dalih "tidak ada larangan bagi siapapun untuk membantu." Selama paradigma "tidak ada larangan" itu yang dipegang, reset struktural hanya akan berhenti sebagai wacana.
Sikap Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI)
Atas dasar itu, MTI memandang respons yang proporsional terhadap kasus ini tidak boleh berhenti pada penggantian dan penghukuman individu, melainkan harus menyasar pembenahan desain kebijakan. MTI menuntut pembenahan tata kelola melalui mekanisme berikut:
Buka transparansi seleksi mitra dan data pengadaan kepada publik sesuai amanat keterbukaan informasi, termasuk publikasi daftar SPPG, yayasan pengelola, beserta nilai dan rincian pengadaannya.
Tutup celah monopoli dalam petunjuk teknis. Hapus atau perketat klausul pengecualian "yayasan instansi dan organisasi tanpa pembatasan jumlah SPPG," dan tetapkan batas kepemilikan yang juga berlaku di tingkat perorangan bukan hanya badan hukum disertai kewajiban pengungkapan kepemilikan manfaat (beneficial ownership).
Larang benturan kepentingan secara tegas. Tetapkan larangan bagi aparat penegak hukum, anggota legislatif, dan pejabat publik untuk memiliki atau mengendalikan SPPG, agar fungsi pengawasan tidak runtuh dari dalam.
Bangun arsitektur pengawasan yang memadai. Hadirkan mekanisme pengawasan independen yang sepadan dengan skala puluhan ribu titik dapur, dan wajibkan pelibatan pemerintah daerah dalam pengawasan serta evaluasi di lapangan.
Fokuskan ulang alokasi anggaran pada misi inti pemenuhan gizi bagi mereka yang paling membutuhkan, diikuti pembatasan pengadaan barang penunjang yang rawan penggelembungan, serta kewajiban penyerapan rantai pasok lokal agar nilai program benar-benar berputar di daerah.
Lengkapi dan perketat regulasi turunan dengan semangat mempersempit ruang diskresi. Tata kelola yang baik tidak diukur dari banyaknya pasal, melainkan dari sedikitnya ruang abu-abu yang bisa dimanfaatkan untuk tindakan penyimpangan maupun penyalahgunaan kewenangan.
Jangkarkan laju perluasan program pada kesiapan tata kelola, bukan pada target apalagi ambisi politik semata.
Pada akhirnya, membersihkan tiga nama dari kursi pimpinan tidak akan menyembuhkan program yang sakit pada desainnya. Langkah yang dibutuhkan bukan sekadar pergantian orang, melainkan keberanian untuk membongkar dan menata ulang sistem yang sejak awal mengundang penyimpangan. Tanpa itu, kita hanya sedang menunggu babak berikutnya dari skandal yang sama.



