Cara Memperkuat Lagi Komisi Pemberantasan Korupsi
Sejak diperlemah oleh revisi UU 2019, KPK kehilangan taji dan kepercayaan publik dan satu-satunya jalan untuk mengembalikan marwahnya adalah keberanian politik untuk mereset lembaga ini ke bentuk asalnya yang independen dan tak terkooptasi kekuasaan.
Agung Hendarto
Ketua MTI
BANGSA ini telah meletakkan harapan besar pada sebuah lembaga independen yang lahir dari rahim Reformasi: Komisi Pemberantasan Korupsi. Kelahiran KPK bukan sekadar keputusan politik, melainkan ekspresi kegelisahan rakyat yang dicengkeram praktik lancung korupsi yang dilakukan para pejabat publik.
Komisi antirasuah pernah bergerak lincah menangani perkara korupsi dan menggulung para pejabat korup tanpa kompromi. Mereka mengirim sinyal kepada siapa pun bahwa penyalahgunaan kekuasaan tak dapat lagi berlindung di balik kekebalan institusi.
Namun itu cerita lama. Setelah revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi pada 2019, komisi antikorupsi kehilangan taji dan muruah. Publik tak lagi melihat operasi tangkap tangan terhadap petinggi pemerintah seperti dulu. Kita yakin performa KPK hari ini bukan karena tidak ada kasus korupsi sama sekali, melainkan langkahnya tak setrengginas beberapa tahun lalu.
Kewenangan komisi antikorupsi dipereteli setelah revisi UU KPK. Penyadapan kini harus seizin Dewan Pengawas. Birokrasi ini menggerus kecepatan dan berpotensi membuat operasi bocor. Para pegawai KPK beralih status menjadi aparatur sipil negara yang menciptakan konflik kepentingan dan menghilangkan independensi. Puncaknya adalah tes wawasan kebangsaan yang menyingkirkan 75 pegawai komisi antikorupsi yang dianggap kritis dengan cap tak nasionalis. Revisi UU KPK itu tak sekadar perubahan administratif, melainkan juga upaya pelemahan lembaga secara sistematis.
Kredibilitas KPK makin rusak setelah Ketua KPK masuk ke dalam struktur Badan Pengelola Aset Daya Anagata Nusantara atau Danantara. Ia duduk sebagai anggota Komite Pengawasan dan Akuntabilitas. Berbagai upaya pelemahan dan buruknya kredibilitas pimpinan KPK telah menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga ini.
Hasil sigi Lembaga Survei Indonesia pada 100 hari pemerintahan Prabowo Subianto menunjukkan kepercayaan masyarakat terhadap KPK sekitar 72 persen, kalah oleh Kejaksaan Agung yang mencapai 77 persen. Beberapa tahun sebelumnya, survei Indikator Politik Indonesia bahkan mencatat hanya 45,6 persen responden yang masih memiliki kepercayaan penuh terhadap lembaga antikorupsi itu.
Tak mengherankan jika hari-hari ini ada suara kerinduan terhadap sosok seperti para komisioner KPK dulu, di antaranya Erry Riyana Hardjapamekas, Muhammad Busyro Muqoddas, dan Amien Sunaryadi. Mereka adalah pimpinan komisi antikorupsi generasi awal yang tak kenal kompromi dan terus berupaya menjaga kredibilitas lembaga. Inilah alasan KPK saat itu berhasil merebut kepercayaan publik.
Data menunjukkan muruah dan keberanian KPK sekarang sudah luntur. Pada 2019, sebelum revisi UU KPK, para penyidik menggelar operasi tangkap tangan sebanyak 21 kali. Setahun berikutnya, hanya ada tujuh kali operasi tangkap tangan. Belakangan kita juga melihat Kejaksaan Agung lebih agresif menangani korupsi ketimbang KPK. Meski demikian, kita juga harus memberi catatan kritis terhadap Kejaksaan Agung yang mempertunjukkan populisme hukum—mempopulerkan perkara besar untuk menyedot perhatian rakyat dengan memamerkan uang sitaan dan menyebutkan nilai kerugian yang fantastis. Namun pertanyaan terhadap eksistensi KPK tetap saja muncul.
Mengembalikan KPK ke bentuk awalnya merupakan urgensi di tengah praktik korupsi yang masif dan makin terang-terangan. Kita membutuhkan KPK yang independen, cepat, dan tak terkooptasi kepentingan politik. Korupsi bukan hanya kejahatan pidana, melainkan juga kejahatan yang mengancam masa depan bangsa.
Koruptor merampok anggaran pendidikan, menggangsir dana kesehatan, dan merusak sistem peradilan dengan suap. Cita-cita menjadi negara maju tak akan tercapai jika pemerintahannya permisif terhadap praktik lancung korupsi. Karena itu, hanya pemerintahan lemah yang membiarkan lembaga antikorupsinya menjadi cabang kekuasaan eksekutif.
Kita membutuhkan langkah strategis dan konkret untuk memberantas korupsi. Saran klise, seperti memperkuat komisi antikorupsi atau memilih pemimpin yang baik, tak cukup menyelamatkan dan mengembalikan KPK.
Pemerintah perlu menekan "tombol reset" lewat penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk membatalkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Perppu ini harus memulihkan tiga hal yang melemahkan KPK selama hampir enam tahun belakangan. Pertama, mengembalikan independensi pegawai KPK dan mengeluarkan mereka dari struktur aparatur sipil negara. Kedua, menghapus izin penyadapan dari Dewan Pengawas. Ketiga, memperkuat mandat pemulihan aset agar duit yang dikorupsi bisa dipulihkan secara optimal.
KPK juga mesti menjadi arsitek sistem penegakan hukum, khususnya pemberantasan korupsi. KPK berfokus saja pada korupsi politik dan korupsi yang merusak sistem. Mereka perlu diberi kewenangan untuk mengaudit dan merancang ulang sistem yang rentan korupsi, seperti perizinan sumber daya alam, pengadaan barang dan jasa, serta penyaluran subsidi.
Pemberantasan korupsi juga tak akan tuntas jika KPK hanya berfokus memenjarakan pelaku. Sementara itu, aset yang diperoleh dari hasil korupsi tak dirampas. Di sini, kita merasa perlu ada Badan Pemulihan Aset Nasional yang independen dan berwenang memburu harta koruptor hingga ke luar negeri. Dengan begitu, hasil korupsi benar-benar kembali ke kas negara.
Rantai politisasi dalam seleksi komisioner KPK juga mesti diputus. Proses seleksi harus dirombak total dengan membentuk panitia seleksi ad hoc yang diisi tokoh dengan integritas yang kuat. Hal ini untuk memastikan figur yang terpilih merupakan kandidat yang independen dan punya loyalitas kepada rakyat, alih-alih patron politik yang menyokongnya.
Kita tak bisa menunggu lebih banyak korban dari sistem yang korup dan makin banyaknya duit negara yang dirampok. Kita hanya butuh keberanian pemimpin untuk mengembalikan KPK seperti sebelum revisi UU KPK. Itu merupakan cara menuntun bangsa ini keluar dari gelapnya korupsi.
Artikel ini sebelumnya telah dimuat di Tempo pada 7 Juli 2025 dengan judul yang sama.
https://www.tempo.co/kolom/memperkuat-peran-kpk-1922702



