Di mana Hak Pembayar Pajak Atas APBN?

Ketika pemerintah memangkas transparansi laporan APBN dan mengeksekusi belanja ratusan triliun tanpa deliberasi publik yang memadai, para pembayar pajak kehilangan hak konstitusional mereka untuk mengawasi ke mana uang mereka pergi.

Grady Nagara

Peneliti Mitra MTI

Tax
Tax

Sekitar tiga-empat tahun ke belakang, saya sebetulnya punya kebiasaan kecil yang sayangnya sekarang tidak lagi dilakukan: membuka laman Kemenkeu, dan mengecek publikasi APBN KiTa. Sebelum 2025, APBN KiTa rutin dipublikasikan setiap bulan, dan memberikan gambaran rinci tentang kinerja pendapatan, belanja, serta pembiayaan utang. 

Publikasi yang disajikan dalam bentuk buku puluhan halaman merinci realisasi APBN setiap bulanan, lengkap dengan grafik, tabel, beserta narasinya. Publikasi semacam ini memang menjadi wujud akuntabilitas fiskal yang dalam standar internasional disebut in-year reports.

Selang waktu cukup lama. Kala itu saya membuka lagi laman Kemenkeu karena sempat heboh perihal publikasi APBN KiTa edisi Februari 2025 yang di-take down setelah rilis. Memang tidak lagi tampak publikasi bulanan dalam bentuk buku seperti biasa. Detail semacam itu terakhir kali hanya sampai 2024.

Tetapi masalah yang paling substansial justru muncul beberapa bulan kemudian: Pada Oktober 2025, Kemenkeu mengumumkan bahwa APBN KiTa diterbitkan triwulanan. Alasannya agar data dan analisis yang disajikan lebih utuh. Sampai sini saya masih bisa menerima alasan itu. 

Tapi yang saya heran, tidak adal lagi publikasi dalam bentuk buku, yang mana, publik seolah harus puas dengan tayangan paparan beserta newsletter yang cenderung menonjolkan narasi keberhasilan. Bukan gambaran komprehensif seperti biasanya. Apa gerangan yang sedang terjadi?

APBN sebagai Wujud Kontrak Sosial

APBN, jika kita harus jujur, adalah dokumen paling demokratis sekaligus teknokratis di republik ini. Kalau teori negara memperkenalkan istilah “kontrak sosial”, wujudnya adalah APBN secara literal. Karena dalam APBN, tercermin pajak yang dibayar warga, sekaligus kewajiban negara untuk mengelolanya. 

APBN sebagai kontrak sosial jelas memiliki landasan konstitusional. Merujuk pada penjelasan Pasal 23 UUD 1945, menyebut bahwa penetapan belanja negara dalam APBN sebagai “hak rakyat untuk menetapkan nasibnya sendiri”. Para pendiri republik ini sangat paham bahwa anggaran negara bukan hanya soal akuntansi, melainkan tempat di mana mandat rakyat dieksekusi. Dengan demikian, kehadiran (baca: partisipasi) warga dalam APBN adalah bagian dari mekanisme konstitusional.

Persoalannya sekarang, justru “kehadiran” tersebutlah sebagai elemen paling lemah saat ini. Dalam Open Budget Survey 2023 yang dirilis International Budget Partnership, Indonesia memperoleh skor 70 dari 100 untuk transparansi APBN (posisi yang cukup baik di tahun tersebut, dan sayangnya kita belum tahu kondisi sekarang). 

Sumber: International Budget Partnership (OBS 2023)

Tetapi untuk indikator partisipasi publik, skornya hanya 26 dari 100, alias masih sangat kurang. Ada jurang lebar antara dokumen yang diterbitkan dan ruang yang disediakan bagi warga untuk benar-benar bersuara di forum penyusunan dan pengawasannya. Kita boleh tahu, tapi belum tentu boleh ikut bicara.

Yang Membayar, Yang Tidak Diberi Kursi

Kalau kita mau menelusuri angkanya, klaim warga atas APBN sesungguhnya sangat kuat. Sekitar 80,5 persen penerimaan negara ditopang dari pajak dalam negeri. Realisasi 2025 berdasarkan data BPS menunjukkan, dari total pendapatan negara sebesar Rp 2.865,5 triliun, sebanyak Rp 2.387,3 triliun di antaranya berasal dari penerimaan perpajakan. Jika ditelisik lagi, yang merupakan pajak dalam negeri sebesar Rp2.305,7 triliun, dengan pajak perdagangan internasional (bea masuk dan pajak ekspor) sebesar Rp 81,7 triliun. Selebihnya adalah penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 477,3 triliun dan hibah Rp 992 miliar.

Sumber: Badan Pusat Statistik (BPS), Realisasi Pendapatan Negara 2025 (miliar rupiah).

Memang ada banyak jenis dari apa yang disebut sebagai “pembayar pajak”. Paling gampang dilihat dari mereka yang penghasilannya dipotong PPh pasal 21 dan dilaporkannya setiap tahun. Tapi yang justru tidak terlihat, adalah pajak dari PPN yang melekat dalam konsumsi barang serta jasa sehari-hari. Porsinya terhadap penerimaan perpajakan termasuk yang tertinggi. Bahkan beberapa kalangan mengkritik karakter PPN yang regresif karena rumah tangga di lapisan terbawah menanggungnya secara proporsional jauh lebih berat daripada lapisan teratas.

Jadi: pekerja kantoran, ASN, pengusaha UMKM, pedagang kaki lima, pengemudi ojek online, dan mereka yang memiliki penghasilan dan berbelanja adalah para pembayar pajak tersebut. Jika hak untuk menuntut akuntabilitas atas anggaran negara diukur berdasarkan seberapa besar beban yang dipikul, para pembayar pajaklah yang paling berhak menuntut.

Belanja Negara Ekspansif, Akuntabilitas Tertinggal

Justru di sinilah yang membuat saya khawatir. Ketika basis pajak meluas dan beban semakin merata ke bawah, ruang akuntabilitas tampak menyempit dari berbagai sisi.

Pada Januari 2025, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 memerintahkan pemangkasan belanja Rp 306,69 triliun, atau sekitar sepuluh persen dari total belanja kementerian. Pemangkasan sebesar itu, dalam praktik fiskal yang sehat, lazimnya ditempuh melalui APBN-Perubahan: dibahas di Paripurna DPR dengan ruang deliberasi yang memadai. 

Yang terjadi adalah "rekonstruksi anggaran" yang diselesaikan di komisi DPR dalam dua hari kerja, 12 hingga 14 Februari. Daftar kementerian yang dipangkas dan pos-pos spesifiknya tidak dipublikasikan secara terstruktur. Hasilnya, dikabarkan, dialihkan untuk membiayai program-program prioritas presiden.

Salah satunya adalah Makan Bergizi Gratis (MBG). Anggarannya naik dari Rp 71 triliun di UU APBN 2025, menjadi Rp 171 triliun di revisi awal 2025, lalu Rp 335 triliun di APBN 2026. Alias naik hampir lima kali lipat dalam setahun.

Saya tidak ingin memperdebatkan apakah program ini bermanfaat atau tidak. Itu urusan lain. Pertanyaan saya lebih mendasar: di mana publik sebagai pembayar pajak dapat menuntut kelayakan, analisis dampak, dan justifikasi penggunaan anggaran skala masif seperti ini? Jawabannya hampir kosong.

Belum lagi berbagai macam pengadaan ajaib dalam program MBG yang porsi anggarannya bahkan lebih besar dibanding produk inti programnya. Tidak kah kita marah melihat akuntabilitas anggaran negara diruntuhkan begini saja?

Lebih ambisius lagi adalah Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KMP). Berdasarkan Inpres Nomor 9 Tahun 2025, pemerintah menargetkan pembentukan 80.000 koperasi dengan plafon pendanaan hingga Rp 3 miliar per koperasi, yang totalnya bisa menyentuh Rp 240 triliun, setara hampir seperempat total belanja kementerian dalam APBN. 

Pada 2026, sebanyak 58,03 persen pagu Dana Desa, atau Rp 34,57 triliun, dialokasikan untuk mendukung program ini. Sebagian kepala desa dilaporkan menolak, meskipun belakangan diancam tidak ada pencairan dana desa. Pertanyaan-pertanyaan dasar tentang siapa menanggung risiko, bagaimana pertanggung jawaban atas anggarannya, tidak pernah terjawab hingga saat ini. Padahal dana desa sampai saat ini masih menjadi tulang punggung pembangunan dari bawah.

Belanja besar dieksekusi cepat, sementara akuntabilitas tertinggal. Pemangkasan via Inpres tanpa APBN-P. Eskalasi MBG tanpa kajian publik yang memadai. Mobilisasi anggaran ratusan triliun untuk koperasi tanpa kerangka mitigasi risiko yang transparan. Serta pembiayaan program prioritas tanpa kita tahu mengapa itu menjadi prioritas lainnya, telah melukai para pembayar pajak sebagai penopang APBN, karena akuntabilitas yang dikorbankan.

Dan menyertai semua ini, laporan rutin yang sebelumnya bulanan kini menjadi triwulanan. Setiap perubahan, jika berdiri sendiri, dapat dimaklumi. Jika diakumulasikan, ia menggeser pengertian publik tentang apa yang "normal", dan dari situ, menggeser apa yang dianggap pantas dituntut.

Saatnya Menuntut

Di sinilah peranan warga, sebagai pembayar pajak, menjadi sangat penting. Karena mengawasi APBN bukan tugas yang dapat didelegasikan sepenuhnya kepada DPR atau BPK. Karena pada akhirnya, yang membayar adalah kita. Hak kita sudah dijamin dalam konstitusi. Yang tersisa, hanya soal kapan kita memutuskan untuk benar-benar memakainya.

Share on social media

Your favourite business management software. Built for early startup founders.

informasi

© 2026 Masyarakat Transparansi Indonesia

Your favourite business management software. Built for early startup founders.

informasi

© 2026 Masyarakat Transparansi Indonesia