Hancurnya Tata Kelola Pemerintahan di Indonesia
INDONESIA tengah menghadapi krisis tata kelola pemerintahan yang parah. Prinsip-prinsip fundamental tata kelola (governance), seperti transparansi, akuntabilitas, dan keseimbangan kekuasaan makin tergerus oleh korupsi yang merajalela, konflik kepentingan yang makin terang-terangan, serta lemahnya mekanisme pengawasan.
Agung Hendarto
Ketua Masyarakat Transparansi Indonesia
INDONESIA tengah menghadapi krisis tata kelola pemerintahan yang parah. Prinsip-prinsip fundamental tata kelola (governance), seperti transparansi, akuntabilitas, dan keseimbangan kekuasaan makin tergerus oleh korupsi yang merajalela, konflik kepentingan yang makin terang-terangan, serta lemahnya mekanisme pengawasan.
Sistem yang seharusnya menegakkan aturan justru menjadi alat bagi segelintir elite untuk mengamankan kepentingannya. Kondisi ini tidak hanya merusak kredibilitas institusi negara, tapi juga menghambat pertumbuhan ekonomi, memperlebar ketimpangan sosial, dan memperburuk kepercayaan publik terhadap pemerintahan.
Pemerintahan yang buruk dan tidak akuntabel akan memperlebar kesenjangan ekonomi, menghambat pertumbuhan jangka panjang, dan memperlemah stabilitas politik. Lemahnya penegakan hukum terhadap korupsi telah membuat kepercayaan publik terhadap pemerintah makin terkikis.
Tanpa tata kelola yang transparan dan akuntabel, sebuah negara akan menghadapi stagnasi ekonomi serta ketidakadilan yang makin tajam. Indonesia menjadi bukti nyata bagaimana kegagalan tata kelola pemerintahan yang baik justru menjadi pemicu utama berbagai krisis sosial dan ekonomi.
Salah satu penyebab utama hancurnya tata kelola pemerintahan di Indonesia adalah lemahnya lingkungan pengendalian. Padahal pengendalian merupakan elemen kunci dalam sistem tata kelola, yang berfungsi menciptakan mekanisme untuk mencegah penyalahgunaan wewenang. Namun, dalam praktiknya, banyak institusi di Indonesia justru gagal menerapkan sistem ini dengan efektif.
Ketiadaan segregation of duties (SOD) atau pemisahan tugas yang jelas antara pembuat kebijakan, pelaksana, dan pengawas menjadi celah besar yang memungkinkan praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan terus berlangsung tanpa hambatan. Dalam konteks tata kelola, SoD adalah prinsip dasar yang harus diterapkan secara ketat untuk mencegah penyalahgunaan wewenang. Namun, di Indonesia, struktur birokrasi yang sarat kepentingan politik sering mengabaikan prinsip ini.
Saat ini, individu atau kelompok tertentu memiliki kendali penuh atas kebijakan, implementasi, serta pengawasannya, yang dapat menciptakan kondisi di mana kolusi, nepotisme, dan praktik korupsi tumbuh subur. Tanpa adanya pemisahan fungsi yang tegas, mekanisme check and balance menjadi tidak efektif sehingga membuka ruang bagi manipulasi anggaran dan kebijakan yang menguntungkan segelintir orang atau kelompok.
Kasus korupsi tata niaga timah yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp 300 triliun menjadi contoh nyata bagaimana lemahnya pengendalian dalam sektor strategis telah menciptakan ekosistem korupsi yang sangat terstruktur. Seharusnya mekanisme pengawasan independen mampu mencegah eksploitasi sumber daya alam yang dilakukan secara legal.
Namun, yang terjadi justru sebaliknya; regulasi yang ada tidak hanya gagal mencegah kejahatan ekonomi, tapi juga menjadi alat bagi kelompok tertentu untuk memperkaya diri sendiri. Ketika regulator, pelaksana kebijakan, dan pengawas berada dalam satu jaringan kepentingan yang sama, transparansi serta akuntabilitas menjadi sekadar retorika.
Francis Fukuyama, dalam bukunya yang berjudul Political Order and Political Decay, menjelaskan bahwa institusi politik yang lemah dan sarat kepentingan kelompok akan menciptakan sistem yang tidak efektif. Pejabat publik lebih berfokus pada pengamanan kekuasaan dan kekayaan pribadi ketimbang pelayanan terhadap rakyat.
Hal ini sangat terlihat dalam politik Indonesia. Pejabat sering mengutamakan kepentingan politik dinasti dan kelompoknya ketimbang menjalankan fungsi pemerintahan dengan profesionalisme dan integritas.
Di sektor energi, korupsi dalam tata kelola minyak di Pertamina menjadi gambaran lain sistem pengawasan yang gagal total. Kasus dugaan pengoplosan Pertamax dan Pertalite serta manipulasi dalam produksi dan impor minyak menyebabkan kerugian negara yang mencapai Rp 193,7 triliun dalam setahun.
Tidak adanya SoD yang jelas memungkinkan pejabat yang memiliki kewenangan dalam penyusunan kebijakan juga terlibat dalam implementasi dan pengawasannya. Dengan demikian, kebijakan yang seharusnya dibuat demi kepentingan nasional justru dimanipulasi untuk menguntungkan kelompok tertentu.
Sistem pengawasan internal yang seharusnya menjadi alat untuk mencegah penyimpangan justru tidak dioptimalkan. Salah satu penyebabnya adalah tidak adanya independensi dalam fungsi pengawasan. Dalam banyak kasus, pejabat yang seharusnya bertindak sebagai pengawas justru merupakan bagian dari sistem yang korup itu sendiri.
Saat ini, aparat TNI dan polisi aktif banyak menjabat posisi sipil di birokrasi, yang jelas-jelas menyalahi undang-undang. Selain itu, saat ini banyak aparat aktif dari TNI, polisi, serta jaksa, bahkan pejabat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang menjabat komisaris di badan usaha milik negara (BUMN) atau perusahaan swasta. Hal ini diperparah oleh adanya intervensi politik yang kuat dalam pengangkatan pejabat di posisi strategis baik di birokrasi pemerintahan maupun di BUMN. Situasi ini memperburuk penegakan tata kelola yang baik.
Tata kelola yang buruk bukan sekadar kesalahan sistem, tapi juga sebuah keputusan kolektif yang dibiarkan berlangsung tanpa ada tindakan korektif yang nyata. Ketika pejabat negara, pemimpin institusi, hingga masyarakat sipil tidak memiliki komitmen untuk memperbaiki tata kelola, kita sedang menggali lubang bagi kehancuran bangsa ini sendiri.
John Locke dalam bukunya yang berjudul Two Treatises of Government menegaskan bahwa setiap bentuk penyalahgunaan kekuasaan adalah pengkhianatan terhadap mandat rakyat. Jika pemimpin menggunakan wewenang yang diberikan untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya, legitimasi kekuasaan tersebut seharusnya dicabut.
Dalam konteks Indonesia, ini berarti bahwa pemerintahan yang gagal menjalankan prinsip tata kelola yang baik telah kehilangan legitimasi moralnya di mata rakyat. Locke juga menekankan bahwa sebuah negara yang tidak menjalankan sistem pengendalian internal yang baik akan mengalami kehancuran dari dalam. Apa yang terjadi di Indonesia saat ini adalah bentuk nyata dari teori Locke: ketika hukum tidak lagi menjadi alat keadilan, melainkan senjata bagi mereka yang berkuasa, negara tersebut perlahan-lahan akan menghancurkan dirinya sendiri.
Korupsi yang terjadi di berbagai sektor adalah indikasi bahwa Indonesia tidak lagi memiliki sistem yang mampu menegakkan aturan dengan tegas. Jika sistem hukum dan pengawasan dibiarkan melemah, negara ini akan makin jatuh ke dalam jurang ketidakstabilan. Negara yang gagal menegakkan governance pada akhirnya akan mengalami stagnasi ekonomi, ketidakadilan sosial yang makin tajam, serta instabilitas politik yang dapat mengarah pada krisis yang lebih besar.
Untuk keluar dari situasi ini, diperlukan reformasi besar-besaran dalam tata kelola pemerintahan dan sektor strategis. Pemisahan tugas yang tegas antara regulator, pelaksana, dan pengawas harus diterapkan tanpa kompromi. Sistem meritokrasi harus dikembalikan agar jabatan publik diisi oleh individu yang kompeten dan berintegritas, bukan sekadar loyalis politik.
Penguatan pengawas internal serta lembaga pengawas, seperti KPK, BPK, BPKP, dan Ombudsman, harus menjadi prioritas agar mereka dapat menjalankan fungsinya tanpa intervensi politik. Digitalisasi tata kelola keuangan negara serta sistem pengadaan barang dan jasa juga harus dioptimalkan untuk meningkatkan transparansi serta mengurangi peluang korupsi.
Jika langkah-langkah ini tidak segera diambil, Indonesia akan makin terjebak dalam siklus korupsi yang terus berulang. Bukan hanya tata kelola yang akan hancur, tapi juga legitimasi negara di mata rakyatnya. Kini, pertanyaannya bukan lagi apakah Indonesia mampu memperbaiki tata kelola pemerintahan, tapi apakah kita memiliki keberanian untuk menghancurkan sistem korup yang telah mengakar begitu dalam?
Jika tidak, bangsa ini sedang menuju kehancuran yang dibuat oleh tangannya sendiri. Kehancuran akibat pengabaian terhadap prinsip-prinsip tata kelola yang seharusnya menjadi fondasi utama dalam membangun negara yang adil dan sejahtera.
Artikel ini sebelumnya telah dimuat di Tempo pada 17 Maret 2025 dengan judul yang sama.
https://www.tempo.co/kolom/krisis-tata-kelola-pemerintahan-1220454



